


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Sebanyak 41 butir pil ekstasi disita Unit Opsnal Polsek Tenayan Raya dari seorang lelaki di loby salah satu tempat hiburan malam di Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Tersangka KP alias Arom (42) diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bisnis narkoba yang dijalaninya.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino mengatakan berdasarkan informasi dan penyelidikan yang dilakukan diketahui keberadaan tersangka yang merupakan karyawan tempat hiburan malam tersebut.
Setelah memastikan keberadaannya polisi kemudian melakukan pengintaian dan meringkus tersangka.
“Saat didekati tersangka sempat menyimpan sesuatu di dalam laci meja di lobi. Kemudian tersangka diminta membuka laci tersebut. Ditemukan satu bungkusan plastik yang berisi pil ekstasi sebanyak 20 butir,” terang Dodi.
Dari pengungkapan tersebut kemudian dilakukan pengembangan dikediaman tersangka.
Ditemukan barang bukti tambahan sebanyak 21 butir pil ekstasi.
“Tersangka mengakui narkoba tersebut miliknya. Pengungkapan tersebut masih dalam pengembangan,” terang Dodi.
Selain menyita pil ekstasi polisi juga mendapati timbangan digital dan plastik bening.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tenayan Raya. (*)
Related



