


PEKANBARU,SIAGANEWS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Firdaus-Ayat Cahyadi sebagai pemenang Pemilihan Walikota (Pilwako) yang digelar 15 Februari 2017 lalu.
Keputusan pemenang Pilwako Pekanbaru ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka KPU yang dipimpin langsung oleh ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya di ballroom Hotel Pangeran jalan jendral Sudirman, Rabu (15/3/2017).
Hadir dalam rapat pleno terbuka itu Pejabat Walikota Pekanbaru Edwar Sanger, SH Msi, Kapolresta Kombes Pol Susanto, perwakilan Panitia Pengawas (Panwas), komisioner KPU Provinsi Riau, Perwakilan pimpinan parpol serta undangan lainnya.
Penetapan pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 11/Kpts/KPU-Kota-004.435265/III/2017. Dalam putusan itu Firdaus-Ayat Cahyadi dinyatakan sebagai pemenang Pilwako dengan perolehan suara 94.784 suara atau 33,17 persen dari total suara sah.

Firdaus-Ayat yag diusung koalisi Partai Demokrat-PKS-Gerindra ini unggul dibanding paslon lain, Diketahui seperti Destrayani Bibra-SUA dengan 62.501 suara (21,87 persen), disusul paslon M Ramli-Irvan Herman dengan 59,694 suara (20,89). Selanjutnya paslon Herman Nazar, SH, MSi-Defi Warman dengan 46.606 suara (16,31 persen) serta Syahril-Said Zohrin dengan 22.202 suara (7,77 persen).
Walikota terpilih Firdaus usai ditetapkan mengucapkan terima kasih pada semua pihak. Mulai dari penyelenggara KPU, Panitia Pengawas Pemilu, Aparat Keamanan Kepolisian Resor Pekanbaru, dan masyarakat pada umumnya.
“Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah membuat Pilkada Pekanbaru berjalan aman dan tertib. Bahkan Pekanbaru jadi model pilkada yang lancar dan tidak ada juga gugatan di Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa penetapan ini adalah tanda berakhirnya tugas KPU sebagai penyelenggara. Selanjutnya dari pemerintah akan ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Pekanbaru.(hms/pgi)



