PEKANBARU, SIAGANEWS.ID – Saat menggelar rapat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, perwakilan KPK RI, Anastasya memaparkan kesiapan pembangunan Whitstleblowing System (WBS) terintegrasi di Provinsi Riau. Kegiatan ini digelar secara virtual, dihadiri oleh Sekdaprov Riau, SF Hariyanto, di Riau Command Center, Senin (10/01/2021).
Melalui rapat tersebut, ia menyampaikan pihak KPK akan melaksanakan pemotretan terhadap kondisi Provinsi Riau dalam rangka kesiapan WBS.
“Nanti akan ada beberapa poin, yang akan kita laksanakan dalam proses asesmen ini,” katanya.
Ia menjelaskan, adapun komponen asesmen untuk pemotretan di Pemprov Riau terdapat empat poin yaitu, pertama komitmen pimpinan. Di Provinsi Riau, menurutnya sudah adanya komitmen langsung oleh Gubernur Riau, Syamsuar untuk dibangun WBS terintegrasi bersama KPK.
“Sehingga kalau dilihat dari komponen dari pimpinannya sudah jelas,” ucapnya.
Anas menyebutkan, komitmen Gubernur Riau yaitu adanya keinginan terhadap saluran komunikasi penyampaian pengaduan, yang bisa terintegrasi dengan KPK.
Komponen kedua, yaitu kebijakan atau adanya regulasi yang memperkuat WBS tersebut seperti aturan pelaksanaan WBS, pembentukan tim, teknis SOP pelaksanaan WBS. Lalu, perlindungan pelapor dan perlindungan terhadap komponen WBS atau yang menjalankan tupoksi pengajuan WBS.
“Saat ini tahapan regulasi WBS di tingkat provinsi cenderung masih dari Pergub mengenai WBS nya, tapi untuk turunannya seiiring waktu mereka akan melaksanakan terkait SOP nya. Jadi masih tahap belajar jadi jangan khawatir jika Pemprov Riau belum ada karena kita akan sama-sama belajar,” jelasnya.
Ketiga, berkenaan budaya organisasi. Di mana di setiap provinsi memiliki budaya yang berbeda seperti adanya keengganan pada budaya yang enggan untuk melaporkan. Sehingga, perlunya untuk meningkatkan budaya sehingga mau melaporkan dugaan penyimpanan yang terlihat.
“Perlunya dibangun budaya terhadap tindakan korupsi, tentang bagaimana merespon tindak korupsi tersebut, hal ini juga bisa di terapkan di lingkungan Pemprov Riau,” lanjutnya.
Komponen keempat, yaitu aplikasi terkoneksi. Ia mengungkapkan jika Pemprov Riau telah memiliki aplikasi pengaduan maka tinggal melakukan koneksi kepada aplikasi dari KPK.
“Namun, jika Pemprov Riau belum memiliki aplikasi pengaduan, bisa menggunakan aplikasi milik KPK. Nanti semua tergantung keputusan dari Pemprov Riau untuk memilih cara yang seperti apa,” sebutnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekdaprov Riau, SF Hariyanto menuturkan bahwa komitmen pimpinan dalam hal ini Gubernur Riau Syamsuar untuk membangun Pemprov Riau lebih baik kedepannya.
“Saya juga melihat adanya peraturan berkenaan pengaduan yang masih belum pas,” ujarnya.
Sehingga, ungkapnya perlunya kepastian hukum yang mengatur terhadap pelaporan dan pemberian sanksi terhadap yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
Untuk itu, ia berharap WBS ini dapat berjalan. Selain itu, seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Riau mau ikut melaporkan terhadap siapa yang berbuat terlebih jika sudah adanya aturan yang telah diatur untuk menjamin indentitas pelapor tersebut.
“Inilah bentuk harapan Pak Gubernur Riau agar hal ini dapat dibenahi agar tidak terjadi masalah dikemudian hari,” tutupnya.