PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Tiga orang pria yaitu Rx (34) warga Kecamatan Tenayan Raya, Js (37) warga Kecamatan Payung Sekaki dan As (29) warga Kecamatan Tampan terpaksa harus mendekam dibalik sel tahanan Polsek Tampan, Minggu (15/5/2016) malam. Ketiganya terbukti telah melakukan tindak penganiayaan terhadap Joni Iwan pada bulan Februari silam yakni melakukan tindakan Rampas Mobil Kredit.
Dikatakan oleh AKP Rezi Dermawan SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Eru Alsepa SIK, Senin (16/5/2016) siang mengatakan bahwa ketiga pelaku berhasil diringkus setelah semua bukti berupa Visum dan keterangan saksi dianggap cukup. Tanpa pikir panjang anggota Satreskrim langsung meringkus pelaku dirumahnya masing-masing.
” Korban bersama pacarnya menggunakan mobil Avanza melintas di jalan Rajawali Ujung Kelurahan Delima Kecamatan Tampan. Tiba-tiba tujuh orang pria menggunakan mobil Fortuner langsung turun dan memaksa korban turun pula. Seorang pelaku langsung menyuruh korban menandatangani surat tanda penarikan mobil,” kata Kanit.
Awalnya korban yang tidak ingin menandatangani surat tersebut sempat mencoba melawan,namun karena pelaku lebih ramai membuat korban terpaksa harus menyelamatkan diri dan merelakan mobilnya dibawa pelaku.Rampas Mobil Kredit.
” Korban sempat diludahi dan dipukuli hingga luka-luka memar, korban telah kita lakukan Visum. Kini atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP atau 368 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun,” tutup Kanit.