PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Anggota Opsnal Polsek Tenayan Raya terpaksa harus mengamankan Pa Asli Guleh (47) warga Jalan Indra Puri Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya, Jumat (30/10) malam. Warga asal Nias ini diringkus lantaran terbukti melakukan penganiayaan pada saat menonton orgen tunggal hingga korban mengeluarkan darah dari telinga.
Kapolsek Tenayan Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Sulaiman, mengatakan bahwa diringkusnya pelaku berawal dari laporan korban bernama Tosasa Dodo Laia (30) warga Jalan Indra Puri Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya.
” Kejadiannya pada hari Sabtu (24/11) lalu disebuah pesta organ tunggal, korban dan pelaku sedang asik bergoyang. Secara tiba-tiba terjadi perselisihan dan bersenggolan, korban langsung memukuli pelaku bersama temannya,” ujar Kanit.
Akibat peristiwa tersebut akhirnya korban mengalami luka didalam telinganya dan lebam-lebam dibagian badan. Pelaku yang telah diamankan terpaksa harus diberikan penerjemah saat dilakukan pemeriksaan lantaran pelaku tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia.” Kita meringkus pelaku saat berada dirumahnya, dan saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Saat ini pelaku kita kenakan pasal 170 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun,” tutup Kanit.(ok)