



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Seorang pelaku penganiayaan bernama Daniel Pasaribu (30) warga jalan Sumatra Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya berhasil dibekuk Polsek Tenayan Raya, Sabtu (23/4/2016) pagi. Pengangguran tersebut nekat menganiaya Iwan Dakhi (45) yang merupakan warga jalan Harapan Jaya Kecamatan Tenayan Raya.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Sulaiman SH tersebut cukup berjalan dengan mulus. Pelaku yang tengah tertidur pulas tiba-tiba terkejut saat aparat Kepolisian telah mengepung rumahnya.
” Penganiayaan terhadap korban terjadi pada Selasa (8/4/2016) lalu, korban terpaksa mengalami luka dibagian tangan kanannya setelah mencoba menangkis besi yang dipukuli pelaku,” terang Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi, Minggu (24/4/2016) siang.

Kini pelaku yang telah berhasil diringkus terus diperiksa diruang penyidik Polsek Tenayan Raya. Pelaku terpaksa harus mendekam dibalik sel tahanan lantaran penyidik menjeratnya dengan pasal 351 atau pasal 352 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun.
” Kita telah memeriksa korban, selain itu bukti visum atas luka korban telah kita amankan,” tutup Kapolsek.



