



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Anggota opsnal Polsek Payung Sekaki berhasil meringkus Ij (36) warga Kecamatan Tampan saat melintas di jalan Ahmad Yani tepatnya didepan Rumah Sakit Santa Maria, Minggu (24/4/2016) siang. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti satu paket sabu bernilai Rp 120 ribu.
Informasi yang diperoleh dari pihak Kepolisian, bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut jika pelaku telah bertransaksi narkoba. Mendapatkan informasi tersebut anggota opsnal dengan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rj Manullang langsung melakukan penyelidikan, dan setelah memastikan akhirnya pelaku langsung diringkus.
” Setelah informasi tersebut pasti, akhirnya anggota langsung meringkusnya. Dari dalam kantong celana pelaku kita mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu,” terang Kapolsek Payung Sekaki AKP Nardy Masri Marbun.

Kini pelaku yang telah diperiksa terus dilakukan pengembangan guna mencari tahu dari mana barang haram tersebut diperolehnnya. Sementara berdasarkan barang bukti yang ada pelaku dikenakan pasal 112 dan pasal 114 Undang- Undang Narkotika ancaman kurungan diatas lima tahun.



