


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Memelihara anak ular, ungkapan ini mungkin yang tepat diberikan atas ulah Sinta Wati (22). Perempuan muda ini nekat menggelapkan uang milik Mulia Daulai (54) warga jalan Lintas Timur Km 11 Kecamatan Tenayan Raya selama dua tahun yang tidak lain merupakan orang tua angkatnya. Atas ulahnya tersebut Polsek Tenayan Raya terpaksa harus menjemputnya dengan paksa, Jum’a
t (22/4/2016) siang.
Informasi yang diperoleh dari pihak Kepolisian, pelaku ternyata tidak diringkus sendirian saja. Sang pacar bernama Andries (31) turut digelandang lantaran menerima uang sejumlah Rp 30 juta dari kekasihnya yang dipercayakan korban sebagai kasir untuk menjalankan bisnis berjualan beras.
” Aksi pelaku diketahui setelah korban memeriksa hasil penjualan yang selalu rugi, setiap hari pelaku menggelapkan uang sebesar Rp 7 juta dan disimpan kedalam rekeningnya,” ungkap Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Sulaiman, Minggu (24/4/2016) siang.
Dikatakan oleh Sulaiman lebih jauh bahwa selama dua tahun ternyata korban telah mengalami kerugian hingga Rp 285.740.000 juta. Sedangkan uang tersebut digunakannya untuk membiayai orang tua kandung serta membeli perhiasan dan berfoya-foya.

” Kepada pelaku kita kenakan pasal 374 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun, dan saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan diruang penyidik,” tutup Kanit.



