



PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Setelah semua bukti dan pemeriksaan dianggap lengkap, Polsek Tenayan Raya akhirnya melakukan rekontruksi pembunuhan Jefri Hendri (35) oleh Syaipul M Surianto (51) di jalan Aur Kuning Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya, Rabu (24/2/2016) pagi. Dalam rekontruksi tersebut hadir pula dari pihak Kejaksaan Rita SH dan pengacara pelaku Eko SH.
Rekontruksi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi pada pagi tersebut, langsung menghadiri pelaku. Sedangkan korban diganti oleh anggota Kepolisian yang berpakaian preman. Terdapat 14 adegan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku saat menghabisi nyawa korban, dan pada adegan terakhir pelaku langsung melarikan diri.
” Kita melakukan rekontruksi ini bertujuan untuk menyamakan hasip BAP dengan apa yang telah dilakukan oleh pelaku, dan memang beberapa adegan mesti kita tambahkan dalam pemeriksaan,” terang Kapolsek.
Rekontruksi yang berlangsung selama dua jam tersebut menjadi tontonan masyarakat sekitar yang penasaran ingin melihat langsung pembunuhan dilakukan tukang cendol ini.

” Kita menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun. Sementara itu apakah pelaku berniat membunuh atau tidak nanti biarkan hakim memutuskan,” tutup Kapolsek.(**)



