



PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Aksi pelaku penjambretan yang dilakukan oleh Jm (22) warga jalan Sungai Duku Kecamatan Lima Puluh pada Jum’at (19/2/2016) lalu terhadap Sari Yunita (30) warga jalan Kuantan Raya Kelurahan Skip Kecamatan Lima Puluh terpaksa harus berakhir dibalik jeruji Polsek Lima Puluh. Berdasarkan rekaman CCTV dirumah korban, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Kapolsek Lima Puluh Kompol Dady Herman SIK saat dikonfirmasi Rabu (24/2/2016) siang melalui Kanit Reskrim Ipda Koko Ferdinand Sinuraya SH mengatakan bahwa tertangkapnya pelaku jambret ini dimulai dari penyelidikan anggota opsnal dengan mempelajari ciri-ciri pelaku melalui rekaman CCTV.
” Setelah kita teliti dan pelajari ciri-ciri pelaku, kita langsung melakukan penyelidikan dilapangan. Dan semua bukti mengarah kepada pelaku, tanpa perlawanan pelaku kita amankan saat berada di jalan Tanjung Datuk Kecamatan Lima Puluh,” terang Kanit.
Diutarakan oleh Kanit lebih jauh bahwa dalam melakukan aksinya terhadap korban, pelaku ternyata bersama seorang temannya berinisial Dr yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. Sementara itu hasil yang diperoleh saat beraksi berupa uang tunai Rp 2,5 juta dan satu unit Handpone.

” Kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku satu lagi, kepada pelaku kita kenakan pasal 362 KUHP atau 365 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” tutup Kanit.(**)



