PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Seorang bandar Narkoba jenis Ekstasi berinisial SR (44) warga Jalan Purwodadi Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Polsek Senapelan, Jum’at (9/10) sore saat menunggu pelanggannya untuk membeli. Dari tangan pelaku sendiri, anggota berhasil mengamankan barang bukti 30 butir Ekstasi.
Kapolsek Senapelan AKP Angga Herlambang SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim S.E, Senin (12/10) siang mengatakan bahwa tertangkapnya pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui atas aksi pelaku,” mendapatkan informasi kita langsung melakukan penyelidikan, dan setelah memastikan pelaku ada kita langsung meringkusnya di Jalan Riau ujung,” terang Kanit.
Pelaku yang meletakkan barang haram tersebut didalam bagasi sepeda motor tidak dapat berkutik saat anggota Kepolisian menggeledahnya, dan barang bukti berupa ektasi warna hijau muda dengan logo NB langsung diamankan,” kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku dan atas aksinya tersebut pelaku kita jerat dengan pasal 114 dan 112 undang-undang Narkotika ancaman kurungan diatas lima tahun,” tutup Kanit.
Sementara pelaku yang sempat dijumpai oleh awak media mengaku baru saja beberapa bulan menjual barang haram tersebut, dan dari hasil menjual barang dirinya memperoleh keuntungan sebesar Rp 500 ribu,” saya sehari-hari bekerja sebagai tukang las, dan beberapa waktu terakhir ini sulit mendapatkan pekerjaan serta kebutuhan. Makanya saya nekat menjual barang haram tersebut, sedangkan memesan barang untuk dijual saya tidak ada mengeluarkan uang, hanya sistem kepercayaan saja,” terang Pelaku.(okra)