


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Polsek Senapelan mengamankan seorang lelaki atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka berinisial AHS alias Kiting (29).
Dari informasi yang diterima dari kepolisian, dari tangan polisi disita sebanyak empat paket sabu.
Pengungkapan tersebut berawal pada Rabu tanggal 28 Maret 2018 sekira pukul 11.30 WIB.

Tim Opsnal Polsek Senapelan mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku juga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamar rumahnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Senapelan melalui Kanit Rekrimnya, Iptu Aris membenarkan peristiwa tersebut.
“berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar jalan damai Rumbai ada seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu, lalu tim opsnal melakukan penyelidikan dan pelaku berhail kami amankan beserta barang buktinya” jelas Iptu Aris.
Atas informasi tersebut selanjutnya anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan setelah memastikan pelaku ada di rumah.
Selanjutnya anggota opsnal langsung melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya, pada saat pelaku ditangkap ditemukan barang bukti tersebut.
“pelaku berinisial AHS berhasil kami amankan di sebuah rumah jalan damai gang matahari kec. rumbai, beserta barang bukti” tambah Aris.
Dari hasil introgasi bahwa pelaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang lelaki yang berinisial I
Dari pengakuannya, I merupakan residivis yang sedang ditahan di lapas Gobah pekanbaru.
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Polsek Senapelan guna pemeriksaan lebih lanjut



