


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Tim Opsnal Polsek Tenayan mengamankan seorang wanita di taman rekreasi Alam Mayang Kota Pekanbaru. Perempuan tersebut berinisial EF.
EF alias E diketahui berada di dalam mobil berdua dengan seorang lelaki yang berinisial FR (DPO).
Didalam mobil ditemukan barang-barang yang diduga narkoba jenis pil ekstasi dan sabu-sabu.
Informasi yang diterima dari kepolisian, Sabtu (31/3/2018) lelaki yang awalnya berdua dengan EF kabur saat sekuriti mendekati mobil cat berwarna merah tersebut.

Hasil pemeriksaan, sebanyak 122 butir pil ekstasi yang berhasil didapatkan polisi.

Barang ilegal tersebut didapatkan polisi dari beberapa bungkus plastik bening.
Kemudian juga didapati bong, kaca pirex, beberapa plastik bening, timbangan digital serta uang tunai.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jum’at (30/3/2018) malam.
Sekuriti taman rekreasi di Jalan H Imam Munandar curiga dengan sebuah mobil warna merah yang sedang parkir.
Kemudian didekati dan seorang lelaki kabur meninggalkan mobil.
Sekuriti berhasil mengamankan EF.
Pengungkapan tersebut selanjutnya di informasi ke polisi.
Polisi yang tiba di lokasi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam mobil.
Ditemukan barang bukti narkoba tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tenayan Raya melalui Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko membenarkan penangkapan tersebut.
“pada saat tim opsnal ke TKP, pelaku sudah diamankan oleh sekuriti taman rekreasi Alam Mayang, lalu tim melakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti narkoba jenis Pil Ekstasi dan sabu-sabu” terang Ipda Budi Winarko.
Saat ini pelaku ditahan di di Mapolsek Tenayan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.



