PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Polsek Rumbai Pesisir segara bergerak cepat menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur AN (7) warga Jalan Kurnia Kelurahan Limbungan Baru Kecamatan Rumbai Pesisir Jumat (15/7/2016) malam sekitar jam 20.00. Alhasil pelaku dibekuk di rumahnya setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Robinson Saragih menjelaskan pelaku seorang laki-laki berinisial DH (40) warga jalan kurnia kecamatan rumbai pesisir berhasil di tangkap di rumahnya beberapa jam usai melakukan aksi bejatnya mencabuli AN.
Korban kemaluannya di masuki jari oleh pelaku sekitar pukul 17.00 dan menyuruh korban untuk mencium kemaluan pelaku, ungkap kapolsek.
Modusnya korban beserta tiga orang temannya yang masih di bawah umur diajak pelaku datang ke rumahnya untuk makan kue lebaran, dengan di iming-imingi akan diberi uang Rp 100.000 oleh pelaku.
Setelah korban sampai di rumah pelaku, korban mengatakan tangannya kotor, kemudian pelaku mengajak korban ke kamar mandi dan mengunci pintu kamar mandi. Selanjutnya pelaku langsung memasukkan jari telunjuk tangan kanannya kedalam kemaluan dan mencium bibir korban. Kemudian pelaku membuka celananya dan menyuruh korban mencium kemaluan pelaku. Setelah pelaku puas atas aksi bejatnya tersebut, kemudian pelaku menyuruh korban dan 3 temannya pulang.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu buah baju pelaku sudah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatan bejat pelaku, ia terancam di kenai pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun ” tutup kapolsek.