



PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Dilaporkan lantaran menganiaya rekan kerjanya, Sulis Margiono warga Kecamatan Rumbai Pesisir terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahananan Polsek Rumbai Pesisir, Kamis (17/3/2016) malam. Pelaku yang sehari-hari bekerja di Pt Rikry tidak dapat berkutik saat anggota buser menjemputnya dirumah.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Irmadison saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Sihol Sitinjak SH, Jum’at (18/3/2016) siang mengatakan bahwa pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tersebut diringkus setelah adanya laporan korban bernama Hamzah (49) warga jalan Yos Sudarso Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai.
” Korban melapor jika dirinya telah dipukuli oleh pelaku dibagian matanya pada Sabtu (16/1/2016) lalu. Atas pukulan tersebut korban mengalami luka lebam dibagian mata hingga tidak bisa bekerja selama seminggu,”terang Kanit.
Diutarakan oleh Kanit, bahwa pemukulan terhadap pelaku awalnya dimulai dari perselisihan ditempat kerja. Korban yang ingin pulang kerumahnya setelah pekerjaan selesai, diminta pelaku untuk tidak pulang terlebih dahulu lantaran masih adanya pekerjaan. Tetapi korban yang menolak lantaran merasa bukanlah pekerjaannya lagi malah memancing emosi pelaku, dan akhirnya pelaku memberikan bogem mentah.

” Kita telah memeriksa pelaku , dan berdasarkan bukti serta saksi pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan diruang penyidik,” tutup Kanit.(**)



