


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Unit Shabara Polsek Payung Sekaki ikut mendampingi razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilaksanakan Pemko Pekanbaru, Senin (30/10/2017).
Untuk pendampingan tersebut, kepolisian membantu kegiatan razia agar berjalan dengan baik dan mengantisipasi keamanan.
Razia data kependudukan tersebut sebagai upaya pemerintah Kota Pekanbaru meminimalisir pendatang ilegal.
Dalam prosesnya warga yang tidak memiliki KTP akan dikenakan denda langsung sebesar Rp 50 ribu.

Sedangkan bagi warga yang tidak memiliki KTP namun sudah lama berdomisili di Pekanbaru, diberikan surat peringatan dan diminta untuk segera mengurus KTP.
Sementara itu bagi mahasiswa dihimbau untuk melapor ke pejabat RT setempat sebagai bukti berdomisili y(*)



