DURI,SIAGANEWS.CO- Jajaran Opsnal Polsek Mandau, Ahad (27/9/15) sekira pukul 20.00 WIB, kembali sukses memutus mata rantai peredaran Narkotik dan Obat-obatan terlarang jenis Shabu disekitar kawasan Duri XIII, Simpang Arjuna, Desa Bumbung, Kecamatan Mandau.
Dari penangkapan pengedar shabu itu, Tim opsnal berhasil menangkap seorang pengedar berinisial ME alias Gelembu (33) warga Jalan Subur, Duri XIII, Desa Bumbung dengan barang bukti 4 paket sedang seberat 2 Gram seharga Rp 2 juta, 8 paket besar seberat 25 gram seharga Rp 20 juta, 1 unit Hand phone merk Lumia warna hitam, Uang tunai Rp 4 juta yang diduga hasil penjualan, 1 unit timbangan digital, 1 kotak rokok Marlboro merah, 1 dompet berwarna coklat dan 1 unit mobil Toyota Innova warna abu-abu berplat Nomor polisi (Nopol) BK 1699 TW.
Kapolsek Mandau, Kompol Taufiq Hidayat Thayeb saat dikonfirmasi, Senin (28/9/15) membenarkan penangkapan terhadap seorang pengedar Narkoba jenis Shabu tersebut.
Berawal dari informasi masyarakat, Tim Opsnal langsung bergerak ke Simpang Arjuna, Duri XIII, Desa Bumbung terkait maraknya peredaran narkoba jenis shabu yg diduga dikonsumsi oleh kalangan orang tua dan remaja di daerah itu. Saat dilakukan penyelidikan dengan melakukan Undercover buy, pelaku pun datang dengan mengendarai mengendarai mobil Kijang Innova BK 1699 TW warna abu-abu.
Takut hilang akan buruannya, petugas langsung melakukan penyergapan dan menangkap pelaku ME alias Gelembu dan menemukan barang bukti Shabu sebanyak 4 paket kecil seberat 2 gram yang diselipkan didalam kotak rokok Marlboro merah yang disimpan di kantong depan baju kemeja yang dikenakan pelaku dan menemukan dalam dompetnya uang tunai sebesar Rp 4 juta yang diduga hasil penjualan.
Berlanjut, penggeledahan kemudian dilakukan dirumah pelaku di Jalan Subur, Duri XIII, Desa Bumbung. Petugas kembali menemukan barang bukti Shabu sebanyak 8 paket besar seberat 25 gram seharga Rp 20 juta yang disimpan didalam amplop warna putih dalam lemari kamar tidurnya dan diakui pelaku bahwa shabu itu miliknya yang didapat dari seseorang warga Kecamatan Bukit Kapur, Dumai yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
” Kini, pelaku dan barang bukti telah kita amankan guna dilakukan proses lebih lanjut guna membongkar bandar besarnya,” ujar Kapolsek mengakhiri.(rtc)