



” Pelaku ditangkap setelah adanya laporan resmi dari korban bernama Ahmad Saputra (26) Warga jalan Danau Buatan Kelurahan Lembahsari Kecamatan Rumbai Pesisir,” ujar Kapolsek Lima Puluh Kompol Rinaldo Aser melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi, Kamis (13/10) pagi.
Menurut dia, pelaku menjalankan aksinya dengan modus ingin mencari pekerjaan dan meminjam selama tiga hari. Tetapi setelah tiba waktunya, pelaku malah tidak pernah bertemu korban dan sulit untuk dihubungi.
” Kejadiannya pada Agustus silam saat berada di jalan Sutomo Kecamatan Lima Puluh. Atas kejadian tersebut pelaku kita jerat dengan pasal 372 KUHP ancaman kurungan maksimal diatas lima tahun,” terangnya.**




