



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Seorang bandar narkoba berinisial Ao (28) warga jalan Pemuda Kecamatan Payung Sekaki berhasil diringkus oleh anggota Polsek Lima Puluh, Senin (4/4/2016) malam. Bersama pelaku turut pula diamankan barang bukti berupa sabu-sabu belasan paket serta uang tunai jutaan rupiah.
Kapolsek Lima Puluh Kompol Dedy Herman SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Koko Ferdinand, Rabu (6/4/2016) pagi mengatakan bahwa dari penangkapan pelaku berhasil disita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 9.750 juta, enam mancis, 18 ungkus kecil sabu,tiga buah bong plastik, satu buah bong kaca, dua buah pipet kaca dan lima buah pipet plastik.
” Pelaku berhasil diringkus setelah pengembangan terhadap pelaku sebelumnya, dan pengakuan pelaku dirinya baru saja menjual barang haram sebanyak 10 gram,” terang Kanit.

Kini atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 ancaman kurungan diatas lima tahun.
” Kita masih memburu pelaku lain yang dari pengakuannya mendapatkan barang haram tersebut dari dirinyalah. Dugaan kita perhari pelaku bisa menjual sabu dengan nilai Rp 10 juta hingga Rp 30 juta,” tutup Kanit.



