



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Polsek Bukit Raya akhirnya memenuhi janjinya untuk membekuk jambret nekat yang membunuh Rani Anisna (22) saat menjalankan aksinya dijalan Arifin Achmad pada bulan silam. Setelah berusaha melakukan penyelidikan maksimal, akhirnya pelaku berinisial Rs (20) berhasil dibekuk saat bersembunyi di perumahan Kualau Kecamatan Tampan, Selasa (5/4/2016) sore.
Pelaku yang juga merupakan warga jalan Sukakarya Kecamatan Tampan terpaksa harus mendapatkan timah panas setelah mencoba melarikan diri saat petugas melakukan pengembangan terhadap temannya.
” Kita terpaksa melumpuhkannya setelah mencoba melarikan diri, pelaku kita ringkus ditempat persembunyiannya. Pelaku beraksi bersama temannya yang hingga kini masih kita lakukan pengejaran,”terang Kapolsek Bukit Raya Kompol Ricky Ricardo SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH.

Dari penyidikan sementara pelaku ternyata telah beraksi sebanyak dua kali, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Aksi jambret kembali memakan korban jiwa, kali ini seorang gadis cantik bernama Rani Annisa (22) yang tinggal disalah satu rumah kos di jalan Garuda Sakti Kecamatan Tampan merenggang nyawa setelah berjuang lantaran luka parah dibagian kepalanya akibat terbentur aspal saat terjadinya aksi tarik-menarik antara pelaku di jalan Arifin Achmad, Rabu (16/3/2016) malam.



