


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Modusnya meminjam handphone untuk menghubungi pacar. Saat handphone sudah ditangan, TS alias Tokek (21) menjualnya. Untuk menjalankan aksi tipu-tipunya itu, Tokek sengaja memilih anak ABG. Alasannya mudah dibujuk rayu dan tentu saja juga mudah ditipu. Alasan lainnya kecil kemungkinan korban melapor.
Namun, perkiraan Tokek salah, Musdika (19) memilih melapor ke polisi setelah handphone miliknya yang dipinjam Tokek tidak kunjung dikembalikan. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal (24/9/2016) di wilayah hukum Polsek Bukit Raya. Tokek meminjam handphone milik korban dengan alasan menghubungi pacar. Korban menyerahkan handphone. Namun Tokek justru menjualnya. Korban sempat mempertanyakan handphone yang dipinjam, tokek berjanji akan menggantinya. Namun janji tidak pernah terealisasi sampai korban melapor.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Hendrik mengatakan Tokek ditetapkan sebagai tersangka penggelapan.
” Saat ini tersangka sudah mendekam di tahanan Mapolsek. Kita masih lakukan pemeriksaan ” terang Hendrik.

Tersangka Tokek ditangkap saat berada di RSUD Arifin Achmad. Kepada polisi, Tokek mengakui perbuatannya.
” Kita juga amankan satu unit handphone milik korban ” pungkas Hendrik.(*)



