PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Hampir setahun bebas, MN alias Iwen pelaku jambret diringkus Tim anti bandit Polsek Bukit Raya, Sabtu (23/7/2016). Aksi jambret pengangguran ini terbilang nekad. Tas milik korbannya ditarik persis didepan rumah korban di Jalan Kampar Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
Diduga tersangka Iwen sudah mengintai korbannya yang bernama Febri Wati tersebut sejak di jalan raya. Peristiwa yang terjadi pada Oktober 2015 silam itu juga menyebaban korban tersungkur ke tanah, sehingga korban mengalami kerugian Rp 2 juta lebih.
Paska peristiwa, polisi yang mendapat laporan dari korban terus melakukan penyelidikan. Usaha sabar polisi membuahkan hasil dengan berhasil menangkap tersangka.
“Tersangka di ringkus di Jalan Rawamangun, Kecamatan Bukit Raya, ” ujar Kapolsek Bukit Raya, Kompol Firman Sianipar, Mingu (24/7/2016).
Menurutnya, buah kesabaran dan kerja keras personelnya akhirnya berhasil mengungkap kasus jambret yang terjadi hampir setahun tersebut.
“Kita terus lakukan pengembangan, tersangka dan barang bukti yang diamankan berupa tas yang berisi berbagai kartu identitas sudah diamankan di Mapolsek dan atas perbuatan tersangka, ia dikenai pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, tutup Kapolsek (aln)