


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Dari pengungkapan ganja 12 kilogram oleh Polsek Bukit Raya, Polresta Pekanbaru, Kamis (20/4/2017) kemarin, sepasang mahasiswa ikut diamankan.
Kedua mahasiswa tersebut aktif di Universitas berbeda di wilayah Pekanbaru.
Masing-masing berinisial AA (22), MK (perempuan) (21).
AA mahasiswa semester akhir fakultas hukum sedangkan MK mahasiswa Fakultas Ekonomi semester enam.

Keduanya ditangkap di kosan di wilayah Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.
Berawal dari pesan pendek yang diterima polisi dari salah seorang warga polisi kemudian melakukan penyelidikan di kosan tersebut.
Keduanya diamankan dengan barang bukti 24 paket ganja kering.
Tersangka AA mengaku membeli ganja sebanyak setengah sampai satu kilogram dari tersangka A. Ganja tersebut selanjutnya diecer dan dijual per paketnya Rp 40 sampai 60 ribu.
“Konsumennya ada beberapa mahasiswa. Dijual dengan cara didatangi pembelinya,” ungkap AA dihadirkan dalam ekspose di halaman Mapolrestas Pekanbaru, Jum’at (21/4/2017).

AA juga mengaku memakai barang ilegal tersebut. Demikian juga dengan MK yang menurutnya kedekatan sebatas teman.
“Saat polisi datang dia (MK) ada di kosan. Jadi ikut dibawa,” terangnya.
Dari tertangkapnya dua orang mahasiswa ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak 12 kilogram lebih ganja dari tersangka A.
Satu kilo disimpan di rumah di wilayah Tambang, sedangkan 11 kilogram lagi disembunyikan didalam lobang belakang rumah di wilayah Tapung, Kabupaten Kampar.
Tersangka A yang berprofesi sebagai Pekerja instalasi listrik ini menyimpan 12 kilogram ganja didalam lobang yang dibungkus karung.
Ganja tersebut merupakan stok barang yang didatangkan dari Provinsi Aceh.
Tim Opsnal Polsek Bukit Raya mendapati narkoba tersebut ditanam tersangka dibelakang rumah di wilayah Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Untuk menghindari kecurigaan warga sekitar, tersangka dibagian atas disebar dedaunan.

Pemiliknya berinisial A diringkus polisi di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Tersangka A yang sehari-hari bekerja memasang instalasi listrik di perumahan ditangkap polisi berdasarkan pengembangan dari dua orang mahasiswa yang sebelumnya diamankan dengan barang bukti 24 paket ganja, Kamis (20/4/2017)
Berdasarkan keterangan kedua mahasiswa tersebut diketahui bahwa ganja dibeli dari tersangka A.
Tersangka yang dihadirkan bersama dengan dua orang mahasiswa yakni AA (22), MK (21) dalam ekspose di halaman Mapolresta Pekanbaru, Jum’at (21/4/2017 mengaku baru pertamakali membawa ganja ke Pekanbaru.
Dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, AKP Sihol Sitinjak tersangka A mengambil ganja tersebut dari seseorang melalui komunikasi handphone.
“Modal kepercayaan saja. Ganja dikirim dari Aceh lewat jalur darat. Kemudian tersangka A menjemputnya dilokasi yang disepakati. Jadi tidak bertemu langsung,” terang Sihol Sitinjak.
Polisi sudah berupaya melakukan pengembangan.
Diketahui dan dipastikan bandar besar pemasoknya berada di Provinsi Aceh.
“Kita sudah pancing untuk mendatangkan barang (ganja) lagi. Dalam pengecekan dipastikan pelaku berada di Aceh,” terang Sihol.
Dua mahasiswa yang ditangkap polisi tengah berada di kosan di wilayah Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.
Polisi menyita 24 paket ganja yang disimpan dalam jaket.



