PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Seorang pelaku perampasan speda motor dengan modus jika korban telah menabrak adiknya berhasil dibekuk oleh jajaran Polsek Bukit Raya, Jum’at (25/9) sore.Pelaku yang berinisial RH (27) Warga Jalan Cipta Karya Kelurahan Tuah Kary Kecamatan Tampan berhasil dibekuk bersama barang bukti plat speda motor korban dan satu unit Handpone.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Khaidir Boci saat melakukan ekpose melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH, Senin (28/9) siang diruang kerjanya mengatakan bahwa tertangkapnya pelaku berawal dari masuknya laporan korban bernama Ihsan Friadinata (17) Warga Jalan Sejahtera Kecamatan Sail. Korban melapor pada Kamis (17/9) malam mengaku telah menjadi korban begal oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam dan sepeda motornya langsung dilarikan.
” pada malam kejadian korban tengah duduk-duduk bersama temannya di depan Yamaha Musik Jalan Sudirman, dan tiba-tiba didatangi oleh pelaku dan meminta tolong untuk mengantarnya di Jalan Kakap Kecamatan Bukit Raya dengan alasan menemui adiknya. Sesampainya dilokasi korban langsung ditodong dengan sajam dan korban langsung disikut pelaku, melihat korban terjatuh akhirnya pelaku melarikan speda motor korban,” ucap Kanit.
Berawal dari laporan korban tersebutlah akhirnya anggota Polsek Bukit raya langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban dan saksi diketahuilah ciri-ciri pelaku yang mengarah dengan pelaku,” pelaku kita ringkus tanpa perlawanan dirumahnya, dan pelaku merupakan residivist kambuhan yang telah dua kali mendapatkan pembinaan pada tahun 2011 dan 2013,” jelas Kanit.
Pelaku yang telah melakukan penyidikan dan pengembangan diketahui telah empat kali melakukan aksi yang sama di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru,” pada bulan Agustus 2015 dijalan Tuanku Tambusai pelaku telah melakukan aksi yang sama dengan modus yang sama dan mendapatkan sepeda motor Smash, pada bulan yang sama pelaku juga berhasil menggasak satu unit speda motor suzuki spin diwilayah Rimbo Panjang, dan terakhir pada tahun 2012 di di Jalan KH Nasution modus yang sama pelaku menggasak speda motor Bead,” terang Kanit.
Kini pelaku yang pernah mengaku memiliki senjata api tersebut terus dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik Polsek Bukit Raya dan pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun,” kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, dan satu orang pelaku berinisial IO telah kita tetapkan sebagai DPO.Selain itu kita menghimbau kepada masyarakat yang pernah merasa menjadi korban perampasan dengan modus sama silahkan melapor ke Polsek Bukit Raya,” tutup Ipda M.Bahari Abdi.(OkRA)