PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Kampung Dalam yang memang sudah terkenal sebagai Kampung Narkoba sepertinya tidak pernah mati untuk memperedarkan barang haramnya di Kota Pekanbaru, dan kali ini anggota Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil meringkus seorang bandar ekstasi bernama Mardi (36) dikamar Hotel Majestiq Jalan Ir Juanda Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan, Kamis (22/10) malam. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 10 butir Ektasi.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Ricky Ricardo SIK saat melakukan ekspose diruang kerjanya, Jum’at (23/10) siang menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari Under Cover Buy atau penyamaran anggota sebagai pembeli,” anggota berpura-pura sebagai pembeli, dan setelah itu pelaku mengarahkan kekamar Hotel,” ujar Kapolsek.
Pelaku yang tidak dapat mengelak saat ditemukan Narkoba didalam saku celananya, mengaku jika barang tersebut merupakan milik seorang teman berinisial BY,” pelaku mengaku bukan barang haram miliknya, dan setelah kita periksa handpone disaku celananya, kita menemukan banyak transaksi jual beli Narkoba,” kata Kapolsek.
Tidak butuh waktu lama, akhirnya anggota Opsnal Polsek Bukit Raya dengan dipimpin Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH langsung bergerak menuju Kampung Dalam untuk melakukan penggeledahan dirumah pelaku. Tetapi setelah lebih kurang 30 menit melakukan penggeledahan, anggota sama sekali tidak menemukan barang haram dirumahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, akhirnya pelaku bersama barang bukti 10 butir Ektasi terus dilakukan pemeriksaan diruang penyidik Polsek Bukit Raya. Penyidik menjeratnya dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Narkotika,” kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, dan kuat dugaan pelaku merupakan jaringan yang cukup terorganisir,” tutup Kapolsek.(okra)