


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Telah diamankan seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis 3 Januari 2019.
Tersangka bernama Jun Andri alias Andri saat ini mendekam di Mapolsek Bukit Raya.
Adapun barang bukti yang berhasil didapatkan dari pengungkapan tersebut yakni, satu buah tang, gergaji besi, gulungan kabel dan satu potongan rangka besi.
Informasi yang diterima dari kepolisian, pada hari Kamis tanggal 03 Januari 2019 sekira Jam 15.00 WIB pada saat Pelaku membawa barang-barang berupa potongan kabel dan 1 Ikat Potongan besi rangka baja di Jalan samping Purna MTQ, tiba tiba ada beberapa masyarakat yang meneriaki dan mengejar.
Tersangka berhasil diamankan warga yang selanjutnya dikomunikasikan ke sekuriti.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil potongan kabel.
Warga kemudian mengkomunikasikan ke Polsek Bukit Raya terkait aksi pencurian yang dilakukan oleh lelaki tersebut.
Polisi yang datang ke lokasi selanjutnya mengamankan tersangka berikut dengan barang bukti.
Kasus pencurian tersebut masih dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Termasuk mengetahui apakah tersangka menjalankan aksinya seorang diri.(*)



