


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Telah diamankan seorang lelaki yang merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan oleh kepolisian sektor Tenayan Raya, Sabtu 5 Januari 2019.
Tersangka bernama Budiman alias Budi alias Diman berusia 29 tahun.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek berikut dengan barang bukti yang berhasil disita polisi.
Adapun kronologi peristiwa pencurian yang dilakukan oleh tersangka, pada hari Sabtu tanggal 05 Januari 2019 sekira pukul 02.30 WIB pelapor terbangun mendengar teriakan adik perempuanya.
Adik perempuan korban mengatakan ada maling.
Kemudian pelapor langsung keluar dari rumah dan melihat 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal melarikan diri.
Pelapor kemudian berusaha mengejar kedua pelaku namun tidak berhasil ditangkap.
Pelapor periksa rumahnya ternyata jendela depan sudah dirusak dan 1 (satu) unit handphone Xiaomi warna putih sudah tidak ada lagi (hilang).
Atas peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi Tenayan Raya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa keberadaan handphone milik pelapor.
Diketahuilah bahwa posisi handphone milik korban atau pelapor berada di sekitar Bukit Barisan.
Polisi mendapati tersangka di sebuah toko ponsel dan hendak menginstal hape tersebut.
Saat diamankan polisi, tersangka mengakui perbuatannya.
Aksi pencurian yang dilakukan tersangka berdua dengan rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).(*)



