


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman memastikan tujuh orang yang diamankan di dalam kamar hotel Grand Central, Pekanbaru pada Senin (16/1/2017) sebagai tersangka.
Kepastian tersebut setelah pihaknya melakukan gelar perkara hingga, Jum’at (20/1/2017) siang.
“Jadi ketujuhnya kita tetapkan sebagai tersangka. Kita sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penetapan tersangka tersebut,” terang Dedi Herman.
Ditegaskannya proses hukum seluruh tersangka akan tetap lanjut.
“Tidak ada yang dilepaskan. Kita sudah pastikan ketujuhnya sebagai tersangka dan kasus akan tetap lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya pasca pengungkapan Polresta Pekanbaru tetapkan tiga orang tersangka yakni, BP alias Rio, DA alias Dimas serta RS alias Riki. Namun setelah dilakukan gelar perkara secara maraton dipastikan empat orang lainnya juga tersangka.
Keempatnya, FH alias Ojan, AS alias Suci (perempuan), SR alias Sasa (perempuan), serta HC alias Al. Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 127 ayat 1 serta Pasal 131 tentang narkoba. Ketujuhnya diamankan saat Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki menggerebek kamar 419 hotel Grand Central Pekanbaru. Lima diantaranya berupaya kabur dengan melompat lewat jendela. Padahal saat itu posisi mereka berada di lantai empat. Tiga orang cedera dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Dari pengungkapan tersebut polisi menyita satu paket sabu-sabu dan 24 butir pil ekstasi. Polisi juga mengamankan alat isap sabu (bong). Polisi mengkonfirmasi saat dilakukan penggerebekan tersangka sedang pesta narkoba.(*)
Related



