



PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Dua warga Negara Indonesia yang diduga melakukan pemalsuan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) akhirnya dideportasi oleh pemerintah Singapura.
Sesuai dengan rencana keduanya akan diterbangkan dengan Pesawat Citilink dari Batam, Kepulauan Riau menuju Pekanbaru, Riau, Senin (9/11/15) siang ini. Sedangkan pengawalannya dimpimpin langsung oleh Dan Tim Densus 88/AT Polri, AKBP Victor Lateka.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengamanan dan penjemputan melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru.
” Sesuai dengan hasil koordinasi kita dengan pihak terkait, mereka akan kita jemput di bandara,” tegas Aries Syarief Hidayat kepada siaganews.id.

Lebih jauh disampaikan, keduanya WNI ini akan menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus pemalsuan identitas. Polresta Pekanbaru akan memintai keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus ini untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas.” Sesuai dengan rencananya, kita akan tangani kasus ini sesuai dengan adanya dugaan pemalsuan identitas,” sambung Kapolresta. (**)



