


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Anggota Satreskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Riau terpaksa harus mengeluarkan Santi (21) warga Jawa Barat dari lokalisasi Maredan, Senin (21/12) sore. Korban yang baru bebepara bulan ditempat maksiat tersebut ternyata merupakan seorang korban penjualan manusia.
“Polda Jabar melakukan kordinasi dengan kita bahwa ada seorang perempuan menjadi korban pelaku sindikat perdagangan manusia yang kini tengah ditangani akhirnya kita langsung melakukan penyelidikan dan menjemput korban,” ucap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Bimo Arianto SIK, Rabu (23/12) siang.
Kini korban yang telah diamankan oleh petugas P2TP2A tengah menjalani pemulihan mental setelah dipekerjakan sebagai pemuas nafsu pria hidung belang dilokalisasi Maredan.
” Kita sudah menghubungi Polda Jabar jika korban telah kita amankan, dan karena menangani kasus ini bukan kita maka korban nantinya akan dikembalikan kekampung halaman. Tetapi kita masih menunggu perkembangan dari Polda Jawa barat apakah korban dijemput atau tidak,” tutup Kasat. (TIM)




