PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Seorang mucikari berinisial DN (24) Warga Kecamatan Lima Puluh berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru, Sabtu (3/10) sore disalah satu hotel ternama di Jalan Riau Kecamatan Payung Sekaki. Pelaku terpaksa diamankan lantaran terbukti telah menjual puluhan wanita muda kepada peria hidung belang.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Bimo Arianto SIK, Senin (5/10) siang mengatakan bahwa pelaku berhasil diringkus setelah dilakukannya penyelidikan terhadap bisnis haram yang dijalani pelaku ini,” nama pelaku ini sudah cukup terkenal didunia prostitusi, dan mendapatkan informasi kita langsung melakukan penyelidikan,” terang Kasat.
Tidak tanggung-tanggung, pelaku yang hanya tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) memiliki pasien ataupun pelanggan bukanlah dari kalangan biasa, pelaku juga tidak ingin sembarang tempat jika memberikan “anak burung” kepada pelanggannya. Dengan hanya bermodalkan handpone, transaksi jual beli tubuh wanita muda terus berlangsung secara diam-diam dilakukan pelaku,” pelaku tidak sembarang tempat untuk memberikan anggotanya kepada pelanggan, dirinya langsung turun tangan untuk memastikan anak burungnya sampai dan aman kedalam kamar hotel. Untuk hotel pelaku juga menargetkah hotel berbintang dan mewah,” jelas Kasat.
Untuk mendapatkan service anggota DN, pria hidung belang harus merelakan uangnya habis begitu saja minimal Rp 2 juta untuk sekali melepaskan nafsunya. Sedangkan paling mahal untuk anggota DN untuk sekali service bisa mencapai Rp 8 juta,” anak burung pelaku ini semuanya masih sangat muda, malah tidak ada yang berumur 25 tahun keatas. Selain lewat media sosial, pelaku juga menawarkan langsung anaknya kepada peria hidung belang ditempat hiburan malam,” ungkap Kasat.
Kini atas ulahnya tersebut, DN yang kerap disapa Emak bagi anak burungnya ini terpaksa harus menjalani penyidikan dan pemeriksaan diruang penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru,” pelaku kita jerat dengan pasal 1 angka 1 UU No 21 2007 dengan ancaman kurungan diatas empat tahun, saat ini pelaku telah kita tahan dan pengembangan,” tutup AKP Bimo Arianto SIK.(OKRA)