Siak, Siaga news.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi udara ke Desa Teluk Lanus, Kabupaten Siak. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (10/7/2026), penyidik menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG sebagai tersangka.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH, melalui Kasatreskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, SH, MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya permintaan uang kepada pemenang proyek di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.

“Pengungkapan perkara ini berawal dari masyarakat mengenai dugaan adanya permintaan uang kepada pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi udara di Dinas Perhubungan informasi Kabupaten Siak. Atas informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya,” ujar Raja Kosmos, Minggu (12/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Direktur CV Shift of Marine berinisial AS selaku pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi udara untuk Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026 dijadwalkan mencairkan uang muka proyek sebesar Rp165 juta pada Jumat siang.
Sebelum pencairan dilakukan, tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak diduga menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp25 juta setelah dana proyek dicairkan.
Sekitar pukul 14.30 WIB, uang muka proyek berhasil dicairkan di Bank Riau Kepri. Namun, menurut hasil penyelidikan, korban hanya menyerahkan Rp15 juta kepada tersangka di rumahnya di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.
Penyidik menduga permintaan uang tersebut terkait dengan penempatan tersangka sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan anggaran proyek di Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.
Dalam proses penyidikan, polisi juga memperoleh percakapan WhatsApp antara korban dan suaminya yang berisi keluhan atas permintaan uang tersebut. Korban mengaku hanya mampu menyerahkan Rp15 juta karena dana proyek masih dibutuhkan untuk operasional pelaksanaan kontrak.
Polisi juga menangkap tersangka aktif mengikuti proses pencairan dana proyek, mulai dari mengarahkan korban melengkapi administrasi pencairan hingga memastikan kepada pihak bank bahwa uang muka proyek telah dicairkan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak melakukan penyelidikan dan pembuntutan sejak korban keluar dari Bank Riau Kepri hingga proses penyerahan uang berlangsung.
Sekitar pukul 15.20 WIB, tim menyelidiki korban di salah satu rumah makan di Kota Siak. Saat dimintai keterangan, korban mengaku baru saja menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada tersangka sesuai permintaan sebelumnya.
Tim kemudian mendatangi rumah tersangka. Dalam proses konfrontasi, tersangka diminta izin telah menerima uang tersebut dan menunjukkan uang tunai yang masih berada dalam penguasaannya oleh penyidik.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga meminta uang kepada pihak pemenang proyek setelah pencairan uang muka kegiatan. Saat melakukan tindakan, tersangka mengakui telah menerima uang sebesar Rp15 juta yang kemudian kami amankan sebagai barang bukti,” ungkap Kasatreskrim Polres Siak itu.
Dalam OTT tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta yang diduga merupakan uang hasil penyerahan, uang tunai Rp50 juta, satu unit sepeda motor RX King, satu tas ransel, satu unit iPhone 15 Pro Max dan satu unit telepon genggam Oppo.
JDI alias ANG kini telah ditahan sejak Minggu (12/7/2026). Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polres Siak menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya fakta hukum lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.




