


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Seorang pelaku pencabulan terhadap anak berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Siak. Pelaku adalah D (48) warga Jalan Teluk Enam Kampung Buana Makmur Kec. Dayun Kab. Siak diamankan petugas di kolam renang Kampung Sri Gading Kec. Lubuk Dalam dan di Perpustakaan SDN 012 Kampung Buana Makmur Kec. Dayun Kab. Siak.
Pelaku diamankan petugas diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang berinisial SA (13) dan SAN (13).
Penangkapn pelaku berawal ketika pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2019 sekira jam 09.30 Wib pada saat saksi I Sdr. DEDI KURNIAWAN selesai melaksanakan olah raga bersama-sama dengan anak didik SDN 012 Kampung Buana Makmur pelapor diberitahu oleh 2(dua) orang anak murinya yaitu an. Joko Saputra dan Yanuar mengatakan bahwa alat kelaminnya diraba dan dipegang oleh Kepala Sekolah SDN 012 Kampung Buana Makmur an. Dewi Marizal pada saat mengendarai kendaraan, kamping serta pada saat berenang di kolam renang pada tahun 2018 lalu pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2019 telah datang 15 (lima belas) orang tua wali murid SDN 012 ke kantor Kepala Kampung Buana Makmur lalu memberitahukan ke 15 (lima belas) anak mereka mengalami perbuatan yang sama oleh Kepala Sekolah SDN 012 Kampung Buana Makmur an. Dewimarizal. .
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Siak guna penyelidikan lebih lanjut”, ujar Paur Humas Polres Siak. (TBNewsriau)



