


SiagaNews — PELALAWAN — Polres Pelalawan berhasil menyelamatkan seribu jiwa, usai menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilo di Jalan Lintas Timur, Km 80, desa Sering, kecamatan Pelalawan, kabupaten Pelalawan, Riau.
Maka seorang pemasok berinisial WD (22) warga Pekanbaru berhasil ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan, dengan barang bukti sabu sebanyak 1o paket sabu dengan berat kotor 1 kilo, dua unit handphone merek iPhone 13 dan Realme warna biru.
Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK, melalui Wakapolres, Kompol Asep Rahmat, SH, SIK, MM, didampingi Kasat Resnarkoba, IPTU Haryanto Alex Sinaga, SH, MH dan Kasi Humas, IPTU Thomas Bernandes Siahaan dalam press rilisnya, Rabu (25/6/2025) siang.
“Kini tersangka bersama barang buktinya telah diamankan dengan di jerat pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup dan paling lama 20 tahun minimal 5 tahun,” ujar Wakapolres Pelalawan.

Lanjut Kasat Resnarkoba, IPTU Haryanto Alex Sinaga, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Terkait akan ada narkoba masuk dari Pekanbaru ke kota Pangkalan Kerinci, sepekan lalu.
“Berkat informasi tersebut saya bersama tim Opsnal turun melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku berhasil di tangkap,” tutur IPTU Haryanto Alex Sinaga.
Maka kata Kasat Resnarkoba, pelaku berhasil ditangkap saat berdiri dipinggir jalan saat meletakan sebuah tas warna biru di pinggir jalan langsung dilakukan penyergapan, Sabtu (21/6/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
“Tanpa perlawanan pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti 10 paket yang diduga sabu. Dari hasil interogasi tersangka mengaku disuruh oleh HFS dengan upah sebesar Rp 10 juta,” jelas Kasat Resnarkoba lagi.
Namun saat di kembangkan bandarnya yang tinggal di Pekanbaru telah kabur, hingga masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO).
“Setelah berhasil mengamankan barang bukti sabu hampir 1 kilo yang belum sempat di edarkan. Kita telah menyelamatkan lima ratus sampai seribu jiwa dari penyalah gunawan narkoba,” kata IPTU Haryanto Alex Sinaga.
Ditambahkan Wakapolres Pelalawan, meminta peran serta masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba. Jangan bertindak sendiri. Apa bila mengetahui ada peredaran narkoba segera laporkan.
“Hasil penelitian 90 persen pelaku kejahatan terkontaminasi mengunakan narkotika
Apa bila ada yang melihat ada peredaran narkoba segera laporan. Jangan bertindak sendiri, keselamatan masyarakat yang jadi saksi tetap kita jaga,” pungkasnya.****



