


INHU, SIAGANEWS.CO – Tim Opsnal Reskrim Polres Inhu Provinsi Riau mengamankan dua orang lelaki yang merupakan penjual dan penadah sepeda motor curian.
Keduanya saat ini diamankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, Minggu (7/1/2018) mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya mendapatkan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.
Keberhasilan satuan Reskrim Polres Inhu mengungkap pencurian sepeda motor ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait penjualan satu unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena polisi sebelumnya juga mendapat laporan adanya kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama.
Tim Reskrim selanjutnya menggali informasi pihak yang menjual sepeda motor tersebut.
Setelah dipastikan alamat si penjual sepeda motor, polisi kemudian mendatangi lokasi kediaman si penjual yang diketahui berinisial WI alias IN di Kecamatan Lirik.
Tim bergerak bersama dengan gabungan Polsek Peranap dan Pasir Penyu.
Dari pengintaian sabar, akhirnya polisi berhasil meringkus WI tanpa perlawanan.
Dari pemeriksaan WI mengakui telah menjual satu unit sepeda motor di wilayah Peranap.
Kemudian dilakukan pengembangan berdasarkan pengakuan tersangka WI.
WI menyebutkan telah menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang berinisial WN alias LN di daerah Sungai Beringin.
Selanjutnya polisi mendatangi lokasi sesuai dengan keterangan tersangka WI.
Tanpa kesulitan, polisi berhasil meringkus WN dan kemudian mendapati sepeda motor sebagai barang bukti.
“Kedua tersangka saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Peranap untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Arif.(*)



