


PEKANBARU, SIAGANEWS. CO – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan mengamankan seorang lelaki dengan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial KU (39) saat ini ditahan di Mapolsek dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil didapatkan polisi tiga paket sabu-sabu.
Polisi juga menyita satu unit handphone dan uang hasil penjualan narkoba sebanyak Rp 203.500 ribu.
Dari Informasi yang diterima, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Jalan Padat Karya, Kecamatan Rumbai Pesisir.
Tim kemudian melakukan penyelidikan serta menyisir lokasi.
Pelaku berhasil ditangkap di tempat permainan futsal.
Hasil penggeledahan badan pada pelaku, polisi mendapati tiga paket sabu-sabu yang disembunyikan didalam saku celana.
Pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Setelah dipastikan barang bukti dan tersangka, polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolsek untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.(*)



