


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Satres Narkoba Polresta Pekanbaru sukses mengungkap peredaran dan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Pengungkapan dilakukan di dua lokasi yang berbeda di Pekanbaru.
Sebelumnya polisi mendapat informasi bahwa adanya aktifitas transaksi narkotika di Jalan Todak Gang Sikumbang pada hari Selasa (17/4/2018) sekira pukul 16.30 WIB.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan untuk memastikan keberadaan pelaku.
Setelah didapatkan informasi yang valid, Tim Opsnal Narkoba Polresta Pekanbaru kemudian melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Jalan Todak.
Satu orang lelaki yang berinisial D.
Dari penggeledahan badan dan pakaian didapatkan barang bukti dua paket kecil narkotika jenis sabu dan satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,25 (satu koma dua lima) gram.
Kemudian juga ada uang senilai Rp 910.000, (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) yang ditemukan disaku celana belakang.
Selanjutnya sembilan paket kecil daun ganja kering dengan berat kotor 25,4 (dua puluh lima koma empat) gram dan 1 satu unit timbangan ditemukan didalam tas warna coklat yang tergantung dibelakang pintu kamar TSK 1 serta satu unit HP merk Maxtron warna putih.
Kemudian dilakukan pengembangan dari tersangka D yang mengaku bahwa barang bukti narkotika tersebut didapatnya dari seorang lelaki yang berinisial SY.
Tim kemudian melakukan penggrebekan di Jalan Todak Gang Piranha.
Tersangka SY berhasil diringkus berikut dengan barang bukti
empat paket sedang narkotika jenis sabu dan satu paket besar Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 37,9 (tiga puluh tujuh koma sembilan) gram yang ditemukan di dalam tas warna hitam yang terletak dilantai didapur rumah.
Kemudian satu dompet warna hitam dan dua unit handphone.
Saat ini keduanya meringkuk ditahanan dan masih dilakukan pengembangan.(*)



