



SIAGANEWS.CO – Polisi Resort Pelalawan, Provinsi Riau melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba sebanyak 2 kilogram sabu-sabu.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memblender bubuk sabu dengan cairan.
“Setelah dilakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini BNN, Kejaksaan dan unsur lainnya, kita melakukan pemusnahan barang bukti.

Ini dikuatkan dengan penandatanganan surat pemusnahan barang bukti sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Paur Hubungan Masyarakat, IPDA Leonardo S, Sabtu 22 Juni 2019.
Leonardo menambahkan, 2 kilogra sabu-sabu ini diamankan dari tangan seorang tersangka berinisial, RS (46) warga asal Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci, Pelalwan, Riau pekan lalu.
Dalam penyelidikan kasus ini kepolisian hanya menetapkan satu tersangka RS dan mengamankan brang bukti narkoba serta satu unit mobil yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
“Kita sudah melakukan pengembangan kasus, apalagi kasus narkoba jelas melibatkan banyak orang. Sementara ini kita baru tetapkan satu tersangka,” sambung Leo. ***



