PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Kepolisian Satnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil meringkus dua Bandar Narkoba asal medan dan seorang pembeli asal Pekanbaru, Selasa (17/11) sore. Dua orang bandar yang merupakan perempuan berparas pria yaitu Jp (39) dan Fa (33) berhasil dibekuk saat berada di Loby Hotel yang berada di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Lima Puluh.
Informasi yang diperoleh dari pihak Kepolisian, bahwa dari dua tangan pelaku berhasial diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 50 gram dengan nilai Rp 50 juta yang disimpannya didalam kertas es dilapisi oleh tisu. ” Baru saja turun dari Lift sebuah Hotel yang berada di Jalan Gatot Subroto kedua pelaku langsung diringkus, barang haram tersebut diamankan langsung dari kedua tangan mereka,” ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat ekspose melalui Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH, Rabu (18/11) siang.
Diutarakan lebih jelas oleh Kasat Narkoba, bahwa awalnya anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli. Salah seorang pria yang berinisial Go alias Aseng (49) warga jalan Kampar Kecamatan Lima Puluh terpancing oleh anggota yang melakukan penyamaran. ” Jadi Go merupakan perantara untuk mencari pembeli, setelah memastikan jika pembeli serius maka pertama datang adalah Jp dengan membawa barang contoh. Selanjutnya jika sudah memang ada kata sepakat barulah Fa datang dengan barang pesanan,” jelas Kasat.
Dengan menggunakan jalur darat angkutan umum, Fa tanpa rasa takut membawa barang haram dari Sumatra Utara Medan menuju Kota Pekanbaru.” Kita masih melakukan pengembangan, dan kepada ketiga pelaku kita kenakan pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Narkotika,” tutup Kasat.(ARG)