


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Tim Opsnal Polsek Lima Puluh mengamankan seorang lelaki yang diduga pelaku pencurian sarang burung walet di Jalan Proyek Baru Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru.
Lelaki yang berinisial S alias Atan (51) tersebut saat ini diamankan di Mapolsek Lima Puluh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang diterima dari kepolisian, pengungkapan pencurian sarang burung walet tersebut berawal dari kecurigaan saksi yang bernama Acong pada Selasa (22/8/2018).
Saksi mendengarkan suara berisik di dalam ruko yang dijadikan tempat penakaran burung walet yang diduga pelaku pencurian.
Saksi kemudian menghubungi korban atau pemilik sarang burung walet.
Korban kemudian melapor ke Polsek Lima Puluh.
Kemudian bersama dengan polisi, korban selanjutnya mencoba membuka pintu namun terkuci dari dalam.
Korban pun menunggu dan selang beberapa saat pelaku keluar dari ruko.
Saat itulah pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke Mapolsek.
Ternyata pelaku merupakan mantan pekerja pelapor yang sudah satu tahun berhenti.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp 4 juta.
Adapun barang bukti yang disita dari tangan pelaku yakni, satu plastik merah yang berisi 40 keping sarang burung walet.
Delapan kunci, satu buah semprotan air, satu buah senter kepala, satu sekrap, dan satu gulungan lakban warna putih.(*)



