PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Baru saja empat bulan keluar dari pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Kota Pekanbaru, ternyata tidak membuat DK (27) warga Jalan Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya berhenti untuk lepas dari Narkoba. Kali ini dirinya berhasil diamankan bersama barang bukti empat paket sabu-sabu diduga seberat 45,8 gram saat berpesta narkoba dengan temannya berinisial RK (32) warga Jalan Setia Budi disalah satu kamar Hotel Widia Jalan Riau, Rabu (4/11) siang.
Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH saat melakukan ekpose melalui Wakasat AKP Ridwanto, Kamis (5/11) siang menjelaskan tertangkapnya kedua pelaku ini berawal dari penyelidikan anggota dilapangan. Mengetahui adanya transaksi sabu-sabu anggota yang tengah melakukan penyamaran langsung menggrebek pelaku dikamar nomor 32,” dari dalam kamar tersebut kita menemukan barang bukti berupa satu set bonk atau alat hisap dan satu unit Handpone,” terang Wakasat.
Apapun alasan kedua pelaku, tidak akan membuatnya lepas dari jeratan hukum. Dihadapan penyidik pelaku menyebut jika barang haram tersebut didapat dari seorang teman yang dikenalnya,” barang ini diantar oleh seorang pria yang saya kenal lewat telpon bang, awalnya barang itu semuanya satu uncang. Tapi udah saya pakai sebelumnya,” terang Pelaku.
Saat ini, untuk yang kedua kalinya pelaku menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru.Tanpa ampun penyidik menjerat pelaku dengan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang Narkotika,” kita masih melakukan pengembangan dari mana barang haram ini didapat, kuat dugaan pelaku memiliki jaringan,” tutup Wakasat.(ok)