


PEKANBARU, SIAGANEWS.ID- Situasi Pandemi Covid-19 yang masih dihadapi Bangsa Indonesia dengan tingkat penyebarannya yang masif telah menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara di dunia dengan tingkat penyebaran kasus tertinggi dengan jumlah rata-rata mencapai 289.029 kasus baru dalam setiap minggunya. Tingginya kasus tersebut tidak hanya berdampak kepada kesehatan masyarakat, melainkan juga berbagai sektor lainnya seperti sosial dan ekonomi bahkan keamanan Dimana salah satu jenis kejahatan transnasional yang berkembang pada masa Pandemi Covid-19 adalah kejahatan siber atau cyber crime. Pelaku kejahatan siber melihat perubahan pola kerja masyarakat yang terpaksa harus bekerja dari rumah (work from home), school from home, shop from home dan lain sebagainya dianggap menjadi peluang emas untuk menjalankan berbagai aksi kejahatan di dunia maya guna meraup keuntungan secara ilegal. Interpol dalam laporannya “Cybercrime: COVID-19 Impact” pada Agustus 2020 mengemukakan bahwa Pandemi Covid-19 menjadi konteks berbagai jenis serangan siber yang ditujukan untuk mencuri data, menyebabkan gangguan sampai penghentian sistem untuk meminta tebusan, menipu korban, dan menyebarkan informasi yang tidak benar (disinformasi).

Berkembangnya cyber crime di masa pandemi Covid-19, diakibatkan semakin meningkatnya pendaftaran domain yang cenderung berbahaya, karena menjadi sarana dalam berbagai serangan siber, seperti halnya memanfaatkan popularitas Covid-19 untuk semata mengincar dan meningkatkan trafik kunjungan suatu situs untuk kemudian dijual, penipuan jual beli keperluan medis, yaitu memanfaatkan situs website sebagai media penipuan dan perdagangan obat-obatan di bawah standar atau dipalsukan, sampai ancaman terhadap web phishing.
Web phishing merupakan suatu metode penipuan daring yang dilancarkan dengan meniru situs-situs populer untuk menipu dan mencuri informasi, pelaku cyber crime akan meniru tampilan portal layanan publik seperti situs resmi pemerintah, perusahaan telekomunikasi, lembaga kesehatan, bank, otoritas pajak sampai bea cukai nasional guna mengincar skema bantuan-bantuan keuangan bagi masyarakat yang tidak mampu maupun dukungan keuangan bagi wiraswasta atau UMKM. Oleh karena itu, di dunia yang saling terkoneksi dengan jaringan internet, cyber crime dapat menjangkau siapa saja dan telah menjelma sebagai ancaman global sejak tahun 2012 yang kini semakin marak, bahkan memungkinkan semakin meningkat setelah masa pandemi Covid-19 berakhir.
Indonesia perlu waspada terhadap ancaman cyber. Pasalnya, Interpol dalam “ASEAN Cyberthreat Assessment 2020” mengungkapkan, Indonesia menjadi target serangan phishing tertinggi di ASEAN pada 2019. Indonesia dilaporkan memiliki PDB gabungan lebih dari 2,7 triliun dolar AS dan diperkirakan akan mencapai 4 triliun dolar AS pada 2022. Ekonomi digital Indonesia juga diproyeksikan berpotensi menyumbang 1 triliun dolar AS terhadap PDB nasional dalam 10 tahun ke depan. Status Indonesia sebagai pasar terbesar ke tujuh dunia dengan kemajuan infrastruktur dan teknologi dalam meningkatkan perekonomian, serta minimnya keamanan siber dan kebersihan dalam berinternet menjadikannya destinasi berharga bagi tumbuh suburnya cyber crime, sehingga diperlukan adanya keterpaduan bagi setiap instansi/lembaga pemerintah maupun stake holders lainnya untuk melaksanakan langkah-langkah upaya penanggulangan cyber crime baik melalui upaya pencegahan (preemtif, preventif) maupun penegakan hukum (represif).

Salam Presisi
Zulanda, S.I.K



