


PEKANBARU, SIAGANEWS.ID – Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era revolusi industri 4.0 menuju society 5.0 yang telah melahirkan disrupsi digital dan ketidakpastian dalam konteks volatility (bergejolak), uncertainty (tidak pasti), complexity (kompleks), dan ambiguity (tidak jelas atau ambigu) secara tidak langsung berimplikasi terhadap pelaksanaan tugas Polri semakin kompleks dan dinamis. Kondisi tersebut tentunya diperlukan pemikiran bagaimana pola pemolisian mampu melaksanakan langkah-langkah penanganan atau mengatasi disrupsi secara proaktif dan problem solving, dimana pada era digital yang menitikberatkan kepada Internet of things, Big Data, dan Artifical Intelligence, maka pola pemolisian selain dituntut profesional dan modern juga harus lebih fungsional dan smart.

Smart policingmerupakan suatu konsep pengelolaan organisasi untuk meningkatkan kinerja melaluipengelolaan sumber daya dan operasionalisasi fungsi-fungsi organisasi secara sistemik, berbasis teknologi informasi yang berorientasi pencapaian tujuan dengan proses yang efektif. Dalam pendekatan smart policingmenggabungkan beberapa manajemen Polisi di era pasca demokrasi mencakup aspek hukum dari pemolisian, hubungan polisikomunitas, pembentukan kemitraan untuk mencegah kriminalitas, meningkatkanadministrasi (manajemen) dari kantor polisi, pemanfaatan intelijen kriminalitas yangefektif, dan meningkatkan parameter dalam kinerja polisi, sehingga dapat dikatakan bahwa smart policingadalah konsep luas dan komprehensif tentang sistem danstrategi pelaksanaan tugaskepolisian yang komprehensif danterintegrasi untuk menjaminefektifitas dan efisiensi denganmengedepankan proaktifitas dalam hal sistem dan strategi, sumber daya, inovasi teknologi, integral dan komprehensif, serta efektivitas dan efisiensi.
Oleh karena itu, smart policing perlu dikembangkan dan diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas-tugas operasional kepolisian sehingga dapat meningkatkan kapasitas kelembagaan organisasi yang mampu memanfaatkan perkembangan teknologi dan mengedepankan inovasi. Dimana dalam mengimplementasikan smart policing harus dilaksanakan dengan membentuk postur organisasi secara efektif dengan memanfaatkan Internet of Thing (IoT), didukung pola-pola konvensional melalui pergelaran setiap fungsi operasional kepolisian untuk bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan disamping pemeliharaan Kamtibmas dan penegakan hukum, sehingga melalui integrasi e-policing dan conventional policingdiharapkan dapat membentuk budaya baru, tradisi baru, dan kinerja baru dalam melaksanakan tugas-tugas operasional kepolisian secara efektif dan efesien.Agar hal tersebut dapat terwujud, diperlukan figur pemimpin yang profesional dan berintegritas untuk mengelola organisasi sekaligus mengendalikan organisasi di setiap level baik pada tataran teknis, taktis dan strategisterutama untuk mengidentifikasi beragam permasalahan di lingkungan masyarakat melalui pola pemolisian yang cerdas (smart) guna mengindentifikasi permasalahan, melakukan analisa dan pengambilan keputusan yang tepat dengan resiko terendah.
Salam Presisi

Zulanda, S.I.K



