


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru mengamankan tiga orang lelaki yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Ketiganya saat ini ditahan di Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tiga orang lelaki yang diamankan yakni, Mujiono, Rasyidin dan Ridwan.
Informasi yang diterima dari kepolisian, ketiganya merupakan pekerja di Mall Living World sebagai pembersih sisa sampah bangunan.
Pada hari Sabtu 21 Juli 2018, sekira pukul 22.00 WIB, ketiganya sedang bekerja di lokasi. Kemudian esok harinya yakni Minggu 22 Juli 2018 sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka Mujiono dan Rasyidin naik kelantai dua dengan tujuan mau mencari eskafolding (tangga) ternyata tidak ada.

Keduanya melihat 1 unit mesin pemotong kayu dan 1 unit mesin bor terletak disebuah kotak bok di dalam ruangan PT HYK.

Kedua barang tersebut kemudian diambil lalu meletakkan barang itu ke trolli dan membawanya turun kelantai bawah ground / loading (tempat penyimpanan sampah).
Kedua tersangka kembali kedalam mall dan mengajak Ridwan untuk mengambil barang lainnya, Kemudian ketiga tersangka naik kelantai UG untuk istirahat diruangan tenan kicer.
Namun sewaktu tersangka Mujiono bersandar kedinding ternyata dinding itu terbuka, setelah itu Tsk menyenter isi dalam ruangan itu untuk memeriksa eskafolding (tangga) ternyata tidak ada, lalu melihat tumpukan kabel sebanyak 6 (enam) roll, hingga mengambil 2 (dua) roll kabel dan 1 (satu) unit mesin bor.
Tersangka Mujiono mengambil trolli dan karung, lalu kabel itu dimasukkan kedalam karung dan alat bor, lalu meletakkannya diatas trolli, kemudian tersangka Ridwan menarik trolli itu menuju ruangan groud/loding (tempat penyimpanan sampah).
Ketiga tersangka langsung membawa semua barang itu ke bawah basement.
Lalu ketiga mempergunakan sepeda motor masing masing menuju kerumah tersangka Mujiono didaerah Rumbai dan menyimpan semua barang tersebut dirumah.
Setelah petugas living word mengetahui kejadian tersebut diatas lalu melaporkan ke Polsek Bukit Raya.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman kamera CCTV.
Dari rekaman tersebut diketahui ketiga tersangka sedang memindahkan barang. Tak berkutik ketiga tersangka selanjutnya diamankan polisi.
Barang bukti yang berhasil didapatkan polisi, dua roll kabel ukuran 3×2,5 mm warna putih.
dua unit Mesin Bor, merek Maktec, warna oren. satu unit mesin pemotong kayu, merek Norita, warna hijau, dua buah karung goni plastik warna putih. satu unit trolli terbuat dari kayu dan 3 sepeda motor.



