



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Sat res narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap Home Indsutri narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (25/2/2016) malam. Dalam penggrebekan disalah satu rumah yang berada di jalan Sumber Sari Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh berhasil meringkus dua orang pelaku Si (29) dan Ra (25) serta bahan-bahan kimia yang diduga merupakan alat untuk membuat narkoba.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat melakukan ekspose dengan didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH, Jum’at (26/2/2016) siang mengatakan bahwa untuk mengungkap sindikat Home Industri tersebut pihaknya telah melakukan penyelidikan selama dua minggu hingga informasi tersebut benar-benar pasti dan dilakukan penangkapan.
” Kita melakukan penyelidikan selama dua minggu dilapangan, karena jika dilihat sekilas rumah yang digunakan kedua pelaku tidaklah meyakinkan untuk memproduksi narkoba,” terang Kapolresta.

Malah untuk memastikan benar adanya home Industri dirumah Si yang cukup tergolong sederhana, ternyata Sat res narkoba Polresta Pekanbaru sendiri terpaksa harus menyamar sebagai sales penjual rokok. Secara bergantian setiap hari anggota Sat res narkoba terus melakukan penyamaran memastikan rumah tersebut benar sebagai produksi narkoba.
” Aktifitas dirumah tersebut tidak ada yang terkesan mencurigakan, malah pelaku Ra yang merupakan peracik jarang muncul. Maka oleh itu kita terus melakukan penyamaran hingga akhirnya benar-benar pasti,” ungkap Kapolresta.
Kini kedua pelaku yang telah ditahan diruang penyidik Sat res narkoba Polresta Pekanbaru terus dilakukan pemeriksaan secara mendalam, kedua pelaku terancam dengan pasal 112 ,113 dan 129 undang-undang Narkotika ancaman kurungan maksimal seumur hidup.



