PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Dua remaja yang diduga mucikari, AG (17) dan SI (15) masih menjalani pemeriksaan intensif oleh kepolisian. Hasil pemeriksaan sementara, keduanya tidak hanya dalam memasarkan para wanita kepada lelaki hidung belang.
Lebih mengejutkan lagi, mereka pernah menyalurkan keperawanan seorang gadis kepada kliennya dengan nilai delapan juta rupiah.
Dengan bermodalkan handpone dan melalui Aplikasi BBM, SI yang sudah banyak mengenal para pria selalu menerima pesanan untuk ajakan berhubungan badan. Kepada semua pelanggannya yang membutuhkan jasa gadis belia ini, SI berusaha memenuhi keinginan sang pemesan bagaimana yang diinginkan oleh sang pria.
Saat dijumpai diruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, Rabu (7/10) siang, SI membantah jika dirinya adalah seorang mucikari. Hal tersebut dilakukan olehnya tidak lain hanyalah membantu sesama teman yang masih belia untuk membutuhkan uang,” kalau mereka butuh uang selalu minta tolong saya carikan tamu, saya tawarkan mereka dengan harga Rp 600 ribu. Disitu nanti saya dapat upah Rp 150 ribu,” terang SI.
Dihadapan penyidik, ternyata SI telah putus sekolah sejak kelas dua SMP. Semenjak tujuh bulan terakhir dirinya telah melarikan diri dari rumahnya lantaran diusir oleh orang tua atas tingkah lakunya yang diambang batas kewajaran,” saya ketangkap menyabu sama orang tua, makanya saya kabur dari rumah bang. Semenjak itu saya berani berbuat seperti ini dan menawarkan teman saya,” akui SI.
Satu persatu penyidik membuka isi sms dan chating pemesanan wanita kepadanya, dan terlihat jika semua pemesanan meminta agar dilayani oleh anak dibawah umur.Malah ditemukan pula didalan SMS SI jika untuk seorang perawan dirinya berani menjual seharga Rp 8 juta,” kadang ada kawan yang butuh uang bang, dan dia masih perawan. Untuk itu saya tawarkan kepada laki-laki memiliki uang,” ucap SI.
Kini kasus yang menjadi mucikari dibawah umur ini terus menjalani penyidikan oleh unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru, kedua bocah yang diduga mucikari ini telah dilakukan pemanggilan terhadap kedua orang tua mereka,” masih kita lakukan penyelidikan, dan beberapa orang yang dianggap anak burungnya akan kita panggil. Sedangkan kepada pemesan akan kita selidiki, bisa saja kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak,” tutup Kasat Reskrim AKP Bimo Arianto SIK saat dikonfirmasi diruang kerjanya.(OKRA)