



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan bernama Randy Fernandes (27) berhasil diringkus anggota Polsek Senapelan, Senin (25/4/2016) sore. Pelaku yang terbukti telah mencuri kursi tamu merk futura sebanyak 68 buah berhasil diringkus tidak jauh dari rumahnya yang berada di jalan Kamboja Kecamatan Sukajadi.
Awalnya, korban yang bernama Ferides (58) warga Kecamatan Sukajadi pergi kepasar bawah untuk membeli kursi baru lantaran kursi-kursi miliknya telah hilang didalam gudang. Pada saat membeli korban menemukan kursi yang mirip dengan miliknya yang lama berada disalah satu toko bekas, karena penasaran korban memberanikan diri untuk bertanya dan setelah mengetahui ciri-ciri pelaku korban langsung melaporkan kepada anggota opsnal Polsek Senapelan.
” Berawal dari keterangan pemilik toko kita langsung melakukan penyelidikan, dan berdasarkan ciri-ciri yang disebut kita langsung mengamankan pelaku saat berada disalah satu gang didekat rumahnya,” terang Kapolsek Senapelan Kompol Angga Herlambang SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Abul Halim, Rabu (27/4/2016) pagi.

Kini pelaku yang terbukti melakukan pencurian terus menjalani pemeriksaan diruang penyidik Polsek Senapelan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun.
” Kita masih melakukan pengembangan, diduga pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian dibeberapa lokasi,” tutup Kanit.



