



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Berhasil mengamankan Rs gadis belia berumur 13 tahun yang diperintahkan oleh sang ibu untuk mengantarkan satu kilogram daun ganja kering kepada pembeli, Polsek Rumbai melimpahkan kasus tersebut kepada Sat res narkoba Polresta Pekanbaru guna proses penyidikan, Selasa (26/4/2016) siang.
Kapolsek Rumbai AKP Hendrizal Ghani saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (27/4/2016) pagi membenarkan bahwa gadis polos tersebut telah diserahkan kepada Sat Res narkoba Polresta Pekanbaru guna menjalani proses penyidikan. Hal tersebut dilakukan lantaran penyidikan terhadap Rs berbeda dengan tersangka dewasa.
” Agar tidak melanggar aturan dalam sistem peradilan pidana anak, maka kita menyerahkan proses penyidikan kepada Sat res narkoba,” ungkap Kapolsek.

Sementara itu sang ibu yang telah diketahui identitasnya tersebut terus diburu oleh jajaran Polresta Pekanbaru. Ibu bejat yang berinisial Kr diduga telah melarikan diri pasca ditemukannya barang bukti 17 Kg daun ganja kering saat rumahnya digrebek oleh Polsek Rumbai.
” Kita telah berkordinasi dengan Sat res narkoba, dan saat ini pelaku telah kita tetapkan sebagai DPO. Sedangkan barang bukti berupa daun ganja telah kita sita,” tutup Kapolsek.



