


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Diamankan seorang lelaki tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (15/12/2018).
Tersangka bernama Amek saat ini diamankan di Mapolsek Bukit Raya.
Informasi yang diterima dari kepolisian, barang bukti yang didapatkan dari pengungkapan tersebut yakni, satu laptop, tiga unit handphone, dua televisi, satu tas dan satu unit sepeda motor pelaku
Adapun kronologi kejadian, berawal pada saat itu korban atas nama Mia sekitar pukul 12.10 WIB pergi keluar dengan mengunci pintu depan rumah dengan gembok.
Selang beberapa saat kemudian adik korban bernama Sandi Prayoga sekitar pukul 12.20 WIB pulang kerumah.
Saksi melihat ada sepeda motor merek yamaha mio terparkir didepan rumah.
Saksi juga mendapati engsel kunci gembok yang terpasang dikonsen pintu sudah rusak dan tanggal.
Saksi merasa curiga mencoba menghubungi kakak kandungnya bernama Mia kemudian menanyakan perihal gembok pintu.
Korban Mia memastikan bahwa gembok runah sudah dipasang.
Saksi mengatakan bahwa gembok rusak dan pintu terbuka.
Saksi masuk kedalam rumah dan melihat 2 (dua) unit TV sudah terletak diatas meja ruang tamu, lalu masuk kedalam kamar isinya sudah berantakan, kemudian masuk lagi kekamar sebelahnya ternyata juga isinya sudah berantakan.
Mendapati pemandangan tersebut saksi kembali menelpon korban Mia dan memintanya pulang.
Kemudian saksi dan 2 (dua) orang temannya itu mencari pelaku disekeliling rumah ternyata tidak ditemukan.
Selanjutnya saksi masuk lagi kedalam kamar kakaknya ternyata didalam kamar itu ada seorang laki laki atau pelaku berdiri sambil mengatakan kepada saksi “awak tidak maling kawan, tadi ada maling dan awak menyelamatkan barang barang”,
Curiga saksi langsung mengamankan dengan cara menguncinya didalam kamar belakang.
Kemudian saksi pergi kedepan rumah, namun sewaktu saksi pergi kekamar belakang ternyata pelaku kabur dengan cara merusak pintu belakang dekat dapur dan tidak mengetahui kemana pelaku itu pergi.
Saksi mendapat informasi dari tetangga sebelahnya, bahwasanya pelaku bersembunyi didalam kamar tepatnya didalam lemari pakaian.
Kemudian saksi bersama dengan temannya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Namun sewaktu pelaku ditangkap ternyata ianya melakukan perlawanan dengan cara mengayun ayunkan sebilah pisau yang ada ditangannya yang menyebabkan tangan kawan saksi yang bernama Anggi luka.
Saksi dan dua orang temannya itu langsung mengamankan pelaku dan untuk pisaunya tidak diketahui dimana disimpannya.
Pelaku beserta dengan barang buktinya langsung diamankan dan dibantu oleh warga sekitar kemudian melaporkan Ke Polsek Bukit Raya.
Setelah tidak beberapa lama Personil Polsek Bukit Raya tiba di lokasi dan langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolsek.(*)



