


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- YF (31) warga Jalan Tanjung Karang, Pelita Pantai, Kecamatan Lima Puluh ini harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan melakukan penggelapan sepeda motor.
Korbannya Chairul Fadli Lubis (14) melapor bahwa YF awalnya meminjam sepeda motor korban dengan alasan menjemput adiknya. Korban sendiri tidak mengenal dekat tersangka. Namun karena ingin menolong, korban meminjamankan sepeda motor.
Kepercayaan tersebut justru dimanfaatkan tersangka dengan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Hermawi menyebutkan berdasarkan laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan. Polisi mengetahui keberadaan tersangka di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto. Tersangka diringkus tanpa perlawanan saat akan masuk ke dalam hotel, Rabu (31/8/2016).

” Tersangka masih menjalani pemeriksaan. Modus tersangka dengan meminjam sepeda motor dengan alasan untuk menjemput adiknya. Masih akan didalami kemungkinan tersangka apakah pernah melakukan hal serupa,” terang Hermawi.(*)



